Awas! Jebakan Pinjaman Rentenir Online, Jangan Cuma Asal Cepat Cair Saja

Zaman digital macam sekarang, mau ngapain saja makin mudah. Mau mengajukan produk perbankan, nggak perlu repot datang ke bank.

Semua bisa dilakukan secara online! Tapi kemudahan itu akhirnya bisa bikin kita malas.

Ya malas survei lah, malas membandingkan lah. Ujung-ujungnya kita menyesali kemalasan kita deh.

Salah satu kemalasan yang bisa bikin kita menyesal adalah malas membandingkan produk pinjaman kredit tanpa agunan (KTA). Saking kepepetnya butuh dana, kita jadi lupa soal bunga dan biaya-biaya lainnya.

Apalagi di tengah kemudahan teknologi online saat ini, banyak pihak yang menawarkan pinjaman dana yang diklaim cepat, mudah dan bersahabat. Tapi tunggu dulu, ‘pihak’ yang dimaksud itu bank atau rentenir ya?

Soalnya sekarang sudah banyak lembaga keuangan online yang nggak berbadan hukum menawarkan pinjaman dana. Yup, nggak cuma orang yang bisa online, lintah darat pun sekarang juga melek teknologi online lho!

Wahh, mesti hati-hati nih! Lantas bagaimana kita mengetahui ciri-ciri rentenir bergaya online ini? Simak ini deh sebelum terjebak dalam labirin utang.

1. Kayak Tukang Sulap

Nggak berlebihan dong kalau kita menyebut rentenir online ini sebagai tukang sulap. Soalnya mereka bisa menyulap sederet syarat ketentuan pengajuan menjadi satu dokumen saja: KTP.

Yup, cuma modal KTP doang bisa cair deh itu pinjaman. Lah, memangnya KTP itu kartu ATM?  

pinjaman rentenir online

Bisa kali nih kita sebut lintah online? (Rupiah / Tstatic)

Bandingkan deh dengan produk KTA milik bank. Biasanya banyak syarat yang dibutuhkan selain KTP seperti NPWP, slip gaji, surat pengangkatan karyawan tetap, kartu kredit dan histori kredit (BI checking).  

Syarat-syarat bank tersebut ditetapkan bukan tanpa tujuan. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dokumen tersebut diperlukan untuk menilai apakah nasabah layak diberikan pinjaman biar nggak terjadi kredit macet.

Nah, kalau modal KTP doang lantas diberikan pinjaman, risiko kredit macet bakal makin gede dong. Akhirnya nasabah juga yang dirugikan.

2. Kayak Sarang Laba-Laba

Ibarat sarang laba-laba yang siap menjebak mangsa, rentenir online juga menebar jaring yang nggak kelihatan. Kalau nggak waspada ya siap-siap dimangsa.

Apa saja nih jebakannya? Salah satunya ya bunga cicilan yang besar.

Bahkan ada rentenir online yang menawarkan bunga 1% per hari! Waduh, kayaknya sih kecil, tapi kalau dihitung-hitung mencekik lho! Coba deh kita lihat:

Pinjaman rentenir online:

Nilai pinjaman: Rp 2 juta

Bunga per hari flat: 1%

Tenor maksimal: 30 hari (1 bulan)

Bunga sebulan: 30% x Rp 2 juta = Rp 600.000

Total pinjaman + bunga: = Rp 2.000.000 + Rp 600.000 = Rp 2.600.000

Coba kita bandingkan dengan produk KTA milik bank DBS:

Nilai pinjaman Rp 20 juta

Bunga per bulan flat: 0,99%

Tenor: 24 bulan (2 tahun)

Bunga selama 2 tahun: 23,76% x Rp 20 juta = Rp 4.752.000

Total pinjaman + bunga = Rp 24.752.000

Memang sih, produk KTA dari bank membebankan biaya administrasi, tapi itu sepadan dengan bunga yang dibebankan. Coba saja bandingkan, rentenir online membebankan 30% per bulan sementara bank cuma 23,76% selama dua tahun.

3. Suka Main Petak Umpet

Tahu kan permainan petak umpet yang sering kita mainkan pas waktu kecil. Nah, rentenir online hobi banget nih main petak umpet padahal usia sudah nggak muda lagi.

pinjaman rentenir online

 Jangan cuma tergiur kemudahan pinjaman, pikirkan juga bunga dan tenor (Menghitung Uang / Metrotvnews)

Kok bisa hobi main petak umpet? Jadi gini, saat kita melihat tawaran pinjaman dana dari rentenir online, biasanya cuma menjual janji manis saja.

Janji manis ini rata-rata berbunyi “pinjaman langsung cair”, “bunga ringan”. Giliran bagian nggak enaknya kayak denda keterlambatan disembunyiin alias nggak transparan.

4. Kayak Siluman

Yang namanya rentenir online jelas nggak melandaskan operasionalnya pada hukum dan undang-undang. Karena nggak mengantongi izin dari pemerintah jadinya ya bebas gentayangan kayak siluman.

Lucunya ada rentenir online yang mengklaim dapat izin dari Kementerian Keuangan. Padahal jelas-jelas Kementerian Keuangan ini nggak punya wewenang mengeluarkan izin dalam bentuk apapun di sektor jasa keuangan.

Semua kegiatan jasa keuangan itu harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK inilah yang bertindak sebagai pengawas di lapangan. Jadi bohong banget kalau Kementerian Keuangan turut campur di sektor ini.

Lantas kalau nggak ada peraturan dan perundang-undangan, bagaimana kita bisa terlindung kalau tersandung masalah. Wong setiap kali kena masalah, kita langsung buru-buru mengutip pasal undang-undang buat menuntut atau membenarkan argumentasi kita.

Jadi ya sebenci-bencinya kita dengan pemerintah (yang kadang dituding nggak berpihak pada rakyat), peraturan dan undang-undang itu penting buat melindungi kita. Bener nggak?

pinjaman rentenir online

 Kalau nggak terdaftar di OJK mending balik kanan dan cari jasa keuangan lain (OJK / Penulisweb)

5. Temen Makan Temen

Ngakunya sih temen, tapi kok temen makan temen. Bukannya mau membantu kita keluar dari masalah, eh malah menambah masalah dengan melakukan 4 hal di atas. Kalau begitu caranya bukannya menolong tapi justru bikin amsyong!

Nah, sekarang balik lagi ke diri kita masing-masing. Mau menggunakan kemudahan teknologi digital dengan bijak atau malah membiarkan kita terjebak?

Yang jelas pilihlah sesuatu berdasarkan rasionalitas. Jangan cuma karena kepepet lantas kita mengorbankan masa depan. Jadi tetap berusaha dan waspada ya!

 

test1

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Ini 5 Bukti Bahaya Memiliki Utang

[Baca: Asuransi Kredit Tanpa Agunan Ada Supaya Kamu Bisa Tenang Saat Pinjam Duit Ke Bank]

[Baca: Apa Saja Sih Faktor yang Menentukan Besaran Pinjaman Kredit Tanpa Agunan?]

Comments

Popular posts from this blog

6 Pelajaran Soal Keuangan yang Bisa Kamu Dapat dari Pernikahan