Posts

Showing posts with the label Hunian

Jangan Takut Sama Pengembang Nakal, Hadapi dengan Cara Mengurus SHM Ini

Image
Artikel  DuitPintar.com ini pernah ditayangkan oleh partner content kami,  Suara.com . Gak pernah tuh ada jaminan kalau membeli rumah lewat pengembang bakal lebih aman dibanding beli second. Sama-sama ada risikonya kok, walau dengan tingkatan yang berbeda. Ulah pengembang nakal yang lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas sepertinya bukan berita baru ya. Ada saja cara mereka mencari seribu satu terus alasan. Bahkan gak sedikit di antara pengembang itu kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya. Perlu kamu tahu, soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi. [Baca: Penting Cek Semua Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah] Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal. 1. Urus jaminan h...

Pengin Punya Taman Di Rumah Tanpa Menguras Kantong? Ini Caranya

Image
Siapa sih yang gak mau punya rumah dengan suasana nyaman, sejuk dan asri? Pasti bakal betah deh di rumah. Pengin dong setelah penat beraktivitas pulang ke rumah yang bikin hati dan pikiran kita adem kayak minuman penyegar. Buat wujudin semua khayalan itu salah satu caranya adalah dengan bikin taman kecil di halaman depan atau belakang rumah. Tergantung dari seberapa besar space yang dimiliki. Oke, kalau sudah berencana bikin taman sederhana di rumah, sama artinya dengan siapin bujet dong. Gak mungkin minta tolong sama roro jonggrang atau gosok lampu ajaib langsung jadi kan. Apa saja sih yang harus dipertimbangkan saat mau punya taman di rumah tanpa menguras kantong? 1. Lahan Sebelum mulai bikin, lihat dulu sekeliling rumah kita deh. Kira-kira lahan atau space yang memungkinkan untuk dibuat taman itu seberapa luas. Ukur dengan akurat uas lahan yang tersedia biar jelas nanti berapa bujet yang harus disiapin dan elemen apa saja yang bisa diletakkan. Kalau ternyata gak ada space yang cukup...

Siapa Bilang Gak Bisa Beli Rumah Tanpa Uang Muka?

Image
“Beli Rumah Tanpa uang muka alias DP, khusus 10 pembeli pertama.” Iklan properti semacam itu makin sering dijumpai di jalan-jalan. Buat yang membaca, pasti timbul keraguan. Masak sih bisa beli rumah tanpa DP alias down payment atau uang muka? Gimana caranya? Gak perlu bingung-bingung. Memang, beli rumah tanpa DP itu mustahil jika melihat aturan pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 , uang muka KPR bagi rumah pertama turun dari 20% menjadi 15%. Adapun DP KPR rumah kedua dan ketiga masing-masing 20% dan 25%. Jadi, beli rumah tanpa DP itu yang seperti apa? Berikut ini penjelasannya. 1. Developer sudah klik dengan bank Khusus untuk pembelian rumah baru, developer alias pengembang mungkin sudah bekerja sama dengan bank yang menangani fasilitas KPR rumah tersebut. Dalam kerja sama itu, developer menaruh uang sebagai ganti DP rumah. Silahkan konsultasi sama mbak-mbak agen developer yang manis ( Developer Rumah / Kabarbisnis)...