Masih Ngeyel Tidak Punya BPJS, Apa Risikonya?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja wajib jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tapi masih saja ada perusahaan yang ngeyel gak mau ikut. Buat mereka yang ngeyel, siap-siap menerima risiko gak punya BPJS. Seperti dilansir BeritaSatu, perusahaan yang gak mendaftarkan pegawainya ke BPJS bakal menghadapi masalah terkait dengan layanan pemerintah. Masalah itu berkaitan dengan sanksi administratif. Dalam hal ini, perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS bakal dikenai sanksi berupa teguran sampai gak dilayani pemerintah daerah setempat. Misalnya mau ngurus perpanjangan izin usaha, siap-siap deh ditolak pemerintah. Soalnya, pekerjanya harus menjadi peserta BPJS dulu. Itu diatur dalam undang-undang, jadi gak bisa main-main. Layanan yang gak bisa diakses perusahaan semacam itu antara lain: Ikut tender proyek Izin mempekerjakan pekerja asing Izin mendirikan bangunan Namun, sanksi gak hanya akan dikenakan pada p...